Kamis 28 Jun 2012 23:51 WIB

Malaysia Deportasi 91 WNI Melalui Nunukan

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID,  NUNUKAN -- Pemerintah Kerajaan Malaysia Negara Bagian Sabah kembali mendeportasi 91 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di negara tetangga tersebut melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Timur, Kamis.

Sebelum dideportasi mereka ditangkap petugas Imigrasi Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk tinggal dan bekerja di Malaysia, ujar staf Konsulat RI di Tawau Sabah, Suwito Hadi, di Nunukan, Kamis malam.

"Mereka ini deportasi dari Kota Kinabalu yang diserahkan kepada Konsulat RI Tawau untuk dikembalikan ke Indonesia melalui Nunukan," ujarnya usai menyerahkan TKI deportasi ini.

Berdasarkan data pada berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau nomor 464/B/Kons/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012, WNI yang dideportasi 91 orang terdiri atas 61 laki-laki, 26 perempuan, satu anak laki-laki dan tiga anak perempuan.

Semuanya telah menjalani hukuman kurungan di Penampungan Tahanan Sementara (PTS) Kota Kinabalu antara 3-4 bulan.

Kedatangan TKI deportasi ini di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, sekitar pukul 19.45 Wita menggunakan Kapal Laut Purnama Ekspres dan dikawal oleh seorang staf Konsulat RI di Tawau.

Ketika berada di aula Imigrasi Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka mereka mendapatkan pengarahan dari aparat kepolisian Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Polres Nunukan agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan selama berada di Kabupaten Nunukan.

Hasil pendataan dari Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, dari 91 orang TKI deportasi tersebut, 23 orang berasal dari Nusa Tenggara Barat, lima orang dari Jawa Timur, satu dari Jawa Tengah, satu dari Jawa Barat, satu dari Kaltim, dua dari Sulawesi Barat, tujuh dari Sulawesi Tengah, enam dari Sulawesi Tenggara, 16 orang berasal dari Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan TKI BP3TKI Nunukan, Pardamean Siahaan yang berada saat penerimaan TKI deportasi di aula Imigrasi Nunukan, Kamis mengatakan, tidak ada yang diberikan surat khusus dari Konsulat RI di Sabah sebagiamana biasanya.

"Tidak ada TKI yang dideportasi kali ini yang diberikan surat khusus dari konsulat di Malaysia," katanya

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement