REPUBLIKA.CO.ID,PARIS -- Semua kendaraan yang beroperasi di Paris, Prancis harus membawa alat tes breathalyzer untuk mendeteksi alkohol. Peraturan baru ini dibuat dan dijalankan mulai Ahad (1/7). Hal ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh alkohol.
Nantinya breathalyzer bisa membantu polisi mendeteksi, apakah si sopir berkendara di bawah pengaruh alkohol atau tidak."Alkohol menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan yang mengakibatkan kematian sejak 2006 lalu," ujar salah seorang aparat keamanan di jalan raya setempat.
Kurang lebih sepertiga dari korban jiwa kecelakaan lalu lintas di Prancis disebabkan oleh mengenudi di bawah pengaruh alkohol. Angka ini terlampau 17 persen jauh di atas Inggris, dan 10 persen di atas Jerman.
Menurut salah satu survey yang diterbitkan Ahad (1/7) ini, lebih dari setengah responden di Paris dalam penelitian tidak melengkapi kendaraan mereka dengan tes breathalyzer. Mereka yang melanggar peraturan tersebut, nantinya akan didenda sebesar 11 euro mulai 14 November mendatang ketika hukuman diberlakukan. "Saya merasa hal ini tidak masuk akal. Saya harus memesan alat tersebut. Tapi ini hukum, jadi saya harus mematuhinya," ujar Hamou Louachiche (38 tahun), salah seorang pengemudi di jalanan Paris yang saat ini tidak memiliki breathalyzer dalam mobilnya.
Seharusnya alat tersebut lebih bermanfaat di bar atau klub malam. Namun warga Paris lain sepakat bahwa tindakan pemasangan alat tersebut bisa mengurangi bahaya kecelakaan akibat alkohol.