Selasa 03 Jul 2012 21:41 WIB

Myanmar Bebaskan Lagi 23 Tahanan Politik

Presiden Myanmar, Thein Sein
Foto: Reuters
Presiden Myanmar, Thein Sein

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON - Setelah didesak untuk lebih banyak membebaskan tahanan politik, Presiden Myanmar , Thein Sein, memutuskan untuk membebaskan lagi 46 orang nara pidana melalui amnesti, media pemerintah melaporkan, Selasa. Sebanyak  23 dari merekay ang dibebaskan adalah tahanan politik, menurut seorang aktivis pro-demokrasi.

Selain 46 warga negara Myanmar, pemerintah membebaskan 34 orang asing di bawah amnesti, kata media pemerintah.

Aktivis hak asasi manusia Ko Ko Gyi, yang dibebaskan  pada bulan Januari, mengatakan kepada Reuters bahwa 23 tahanan politik dibebaskan, di antaranya Than Zaw, mantan aktivis partai oposisi Aung San Suu Kyi.

"Kami masih mencoba untuk menghubungi mereka yang dibebaskan dari penjara lain. Kami bertemu orang-orang dibebaskan dari Penjara Insein (di pinggiran Yangon) dan memberi mereka dorongan moral," kata Ko Ko Gyi pada Reuters.

Than Zaw telah di penjara sejak tahun 1989. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ditambah 20 tahun untuk serangan bom yang orang lain telah mengaku, menurut Asosiasi Bantuan bagi Tahanan Politik (AAPP).

Tahanan politik terkemuka yang juga dibebaskan bawah amnesti adalah Aye Ko Aung. Dia telah menjalani hukuman selama 59 tahun.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement