REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO-- Pengadilan Agung Konstitusional Mesir menegur presiden terpilih Mesir Muhammad Mursi. Mereka memanggil Mursi dalam sebuah sesi khusus, terkait pembatalan pembubaran parlemen Mesir yang dilakukan oleh Mursi.
Pada Ahad (8/7) lalu, Mursi mengeluarkan dekrit untuk mengumpulkan kembali parlemen. Hal tersebut tentu menyimpang dari putusan pengadilan dan Dewan Tertinggi Anggkatan bersenjata Mesir (SCAF). Sebab pada bulan lalu pengadilan telah membubarkan parlemen sesaat sebelum pemilihan, karena dianggap ada kecurangan di sana.
Pihak pengadilan mengatakan, semua keputusan pengadilan bersifat dinal dan tak tunduk pada banding. Semua keputusan bersifat mengikat bagi semua lembaga negara. Pihak militer mendukung posisi pengadilan.
Mereka mengatakan, keputusan pembubaran parlemen pada Juni lalu mewakili implementasi dari putusan pengadilan. Saat itu pengadilan menemukan pemilihan dalam parlemen tidak sesuai dengan konstitusi.
Yussuf Auf seorang hakim di Provinsi Giza mengatakan, Mursi telah melebihi kekuasaannya dengan mengumpulkan kembali parlemen. Ia mengatakan, hal ini merupakan masalah berat untuk aturan hukum di Mesir.
"Saya pikir ini hanya masalah politik bukan hukum, antara presiden dan dewan militer. Kedua pihak sama-sama berusaha menemukan dasar hukum untuk mendukung sudut pandang mereka," kata dia.
Sementara itu, Saad el Katatni salah seorang mantan anggota parlemen mengatakan anggota parlemen akan mulai kembali melakukan sidang pada Selasa (10/7) ini. Sebagai respon atas keputusan Mursi, sidang rencananya akan dimulai dua jam lebih awal dari pertemuan yang biasa mereka lakukan. Namun belum jelas siapa saja anggota parlemen yang akan bergabung.