REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Perdana Menteri Malaysia telah mengumumkan rencana pencabutan sebuah undang-undang (UU) era kolonialnya yang membatasi kebebasan berbicara.
Perdana Menteri Najib Razak mengatakan pada Rabu (11/7) malam bahwa Undang-Undang Penghasutan merupakan produk masa lampau, dan akan diganti dengan peraturan baru yang dikenal dengan Undang-Undang Harmoni Nasional (National Harmony Act).
Menurutnya, hal itu untuk mencegah hasutan agama atau kebencian ras di negara yang merdeka pada 1957 itu.
"Kami menandai langkah maju pembangunan Malaysia. National Harmony Act yang baru akan menyeimbangkan hak kebebasan berekspresi sebagaimana tertulis dalam konstitusi, sementara di saat yang sama memastikan seluruh ras dan agama dilindungi," kata Najib dalam sebuah acara makan malam bersama Dewan Kejaksaan Agung di Kuala Lumpur.
Penghapusan tersebut, katanya, bertujuan menemukan sebuah mekanisme baru yang dapat memastikan sebuah keseimbangan. Yakni keseimbangan antara kebutuhan untuk menjamin kebebasan berbicara dengan kebutuhan penanganan kompleksitas dari pluralitas negara.
"Ketentuan yang diusulkan dalam UU Harmoni Nasional akan menekankan pada penanaman semangat keharmonisan dan sikap saling menghormati di tengah masyarakat Malaysia yang terdiri dari berbagai ras dan agama," kata Najib.
Ia mengatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan lebih spesifik dan akan memungkinkan pemerintah untuk bertindak melawan siapapun yang menggunakan isu-isu sensitif untuk merusak solidaritas nasional.