Jumat 13 Jul 2012 09:42 WIB

Jual Ginjal, Pria Israel Ditangkap di AS

Pasien gagal ginjal di Gaza butuh obat hiberin dalam 48 jam.
Foto: www.infopalestina.com
Pasien gagal ginjal di Gaza butuh obat hiberin dalam 48 jam.

REPUBLIKA.CO.ID,BROOKLYN-- Seorang warga Israel yang tinggal di Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukum penjara karena membeli ginjal dari orang rentan di wilayah pendudukan Israel di Palestina. Ia kemudian menjualnya ke pasien di AS dengan harga jutaan dolar.

Levy Izhak Rosenbaum warga Israel yang tinggal di Brooklyn, dijatuhi hukuman 30 bulan penjara pada Rabu (11/7) lalu. Ia divonis melakukan perdagangan organ oleh Hakim Distrik AS Anne Thompson di Trenton, New Jersey.

" Ini semacam perdagangan di atas penderitaan manusia. Rosenbaum mengenakan biaya tertentu untuk ginjal dan menggunakan web yang rumit untuk transaksi, ini semua untuk membiayai bisnisnya," kata Thompson.

Pengadilan juga menghukum Rosenbaum tiga tahun masa pengawasan setelah dibebaskan. Serta denda sebesar 5000 dolar AS. Ia juga meminta Rosebaum menyerahkan uang sebesar 420 ribu dolar AS, dari hasil penjualan ginjal yang ia lakukan di pasar gelap.

Jaksa Penuntut Paul J. Fishman mengatakan, Rosebaum adalah orang pertama yang dihukum di bawah undang-undang federal. Akibat keterlibatannya dalam pasar gelap dan penjualan ginjal dari donor berbayar.

Pada bulan Oktober lalu, Rosebaum diadili untuk perdagangan ginjal yang dilakukannya antara Desember 2006 hingga Februari 2009. Pria tersebut mengaku bersalah atas tiga tuduhan perdagangan ginjal yang dilakukannya. Rosebaum ditangkap pada Juli 2009, setelah mencoba menjual ginjal untuk seorang agen FBI yang menyamar.

Hukum di AS melarang individu terlibat dalam pembelian atau penjualan organ untuk transplantasi.

Sebulan sebelum penangkapan Rosebaum, sebuah laporan diterbitkan surat kabar Swedia Aftonbladet menuduh tentara Israel. Laporan mengatakan para tentara Israel menculik warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki, untuk mengambil organ di tubuh mereka

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement