Ahad 15 Jul 2012 07:33 WIB

Bantu Iran, Dua Orang Diadili AS

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Hafidz Muftisany
Fasilitas nuklir Iran
Foto: telegraph.co.uk
Fasilitas nuklir Iran

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Kehakiman Amerika Serikat menjatuhkan dakwaan terhadap dua orang karena melanggar embargo terhadap Iran. Dua orang tersebut didakwa berupaya menyelundupkan peralatan dan material terlarang bagi program pengayaan nuklir Iran.

Dua orang terdakwa tersebut adalah Parviz Khaki berkewarganegaraan Iran dan Zongcheng Yi warga negara Cina. Parviz Khaki ditangkap di Filipina pada Mei lalu sebelum diekstradisi ke AS.

Dalam dakwaan setebal 24 halaman, dua terdakwa disebut telah bekerja sama membeli sejumlah material sensitif dari perusahaan-perusahaan AS di California, Illinois, Michigan, dan Ohio untuk dikapalkan ke Iran. 

Di antara material yang hendak diselundupkan adalah 20 ton baja maraging berkekuatan tinggi, 40 ton alumunium alloy batangan, material radioaktif dan spektometer massa. Material-material tersebut diduga akan digunakan untuk kebutuhan hulu ledak nuklir dalam program pengayaan uranium Iran.

"Dakwaan hari ini menyoroti jaringan ilegal Iran dalam pengadaan kebutuhan nuklirnya. Ini juga untuk menjaga material-material AS agar tidak dieksploitasi oleh Iran," papar Asisten Jaksa Agung Keamanan Nasional AS, Lisa Monaco seperti dilansir The New York Times, Sabtu (14/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement