Selasa 17 Jul 2012 05:38 WIB

Inilah Hukuman untuk Pria Penenggak Minuman Keras

Cambuk/ilustrasi
Cambuk/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BAMAKO---Seorang pria Timbuktu yang dituduh menenggak minuman keras dicambuk 40 kali Senin oleh anggota-anggota kelompok garis keras yang menguasai kota Mali utara itu dan memberlakukan hukum Islam, kata sejumlah saksi.

"Seorang pria muda baru saja dicambuk 40 kali karena menenggak minuman keras. Hukuman pencambukan itu dilakukan di pasar Timbuktu," kata seorang warga. "Ia terluka dan dibawa ke rumah sakit," tambah warga yang tidak bersedia disebutkan namanya itu.

Beberapa saksi lain mengkonfirmasi insiden tersebut.

Kelompok garis keras Ansar Dine (Pembela Iman) merupakan salah satu dari sejumlah kelompok terkait Alqaidah yang mengusai Mali utara di tengah kekosongan kekuasaan akibat kudeta militer pada 22 Maret di wilayah selatan.

Kelompok-kelompok itu memberlakukan hukum syariah di wilayah mereka dan berniat memperluas penerapan hukum Islam itu di kawasan lain Mali.

Seorang pria dan seorang wanita yang dituduh memiliki anak di luar nikah dihukum cambuk 100 kali masing-masing di Timbuktu pada 20 Juni, dan Ansar Dine menghancurkan semua bar di kota tersebut.

Kelompok itu juga menghancurkan makam-makam kuno Sufi di Timbuktu, yang diklasifikasi UNESCO sebagai lokasi warisan dunia. Mereka menganggap tempat-tempat keramat tersebut sebagai musyrik dan menghancurkan tujuh makam dalam waktu dua hari saja.

Mali pada 1 Juli mendesak PBB mengambil tindakan setelah kelompok garis keras menghancurkan tempat-tempat keramat di Timbuktu yang didaftar badan dunia itu sebagai kota yang terancam punah. "Mali mendesak PBB mengambil langkah-langkah nyata untuk menghentikan kejahatan terhadap warisan budaya bangsa saya ini," kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Mali Fadima Diallo dalam pernyataan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement