Rabu 18 Jul 2012 16:11 WIB

Kim Jong Un Dinobatkan Sebagai 'Marshal'

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Djibril Muhammad
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un saat berpidato dalam peringatan seratus tahun kelahiran kakeknya, Kim Il-Sung di Pyongyang, Ahad (15/4).
Foto: AP
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un saat berpidato dalam peringatan seratus tahun kelahiran kakeknya, Kim Il-Sung di Pyongyang, Ahad (15/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG - Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un resmi dinobatkan sebagai panglima tertinggi militer Republik Rakyat Demokratik Korea Utara (DPRK), Rabu (18/7). Sebagai panglima, ia kini bergelar 'Marshal', pangkat tertinggi dalam militer Korea Utara.

"Sebuah keputusan telah dibuat untuk menganugerahi gelar Marshal DPRK kepada Kim Jong Un, panglima tertinggi militer Korea Utara," demikian pernyataan kantor berita Korea Utara, KCNA.

Dalam pernyataan disebutkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan antara Komisi Militer Partai Buruh Korea, Komisi Pertahanan Nasional DPRK, dan Presidium Dewan Perwakilan Rakyat Korea Utara.

Gelar Marshal pertama kali dianugerahkan kepada pendiri Korea Utara, Kim Il-Sung, sebelum dinobatkan sebagai 'Generalissimo' pada 1992, dua tahun sebelum kematiannya. Ayah Kim Jong Un, Kim Jong-Il juga bergelar 'Marshal' sebelum dinobatkan sebagai Generalissimo pada Februari 2012 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement