Kamis 19 Jul 2012 02:03 WIB

Prancis Diminta Protes Hukuman Mati Warga Afghanistan

Presiden Afghanistan, Hamid Karzai
Foto: AP
Presiden Afghanistan, Hamid Karzai

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Human Rights Watch pada Rabu (18/7) mendesak Prancis minta pemerintah Afghanistan mengubah hukuman mati atas prajurit Afghanistan. Tentara itu menewaskan lima tentara Prancis dalam serangan pada tahun ini.

Kelompok hak asasi bermarkas di Amerika Serikat (AS) itu menyatakan bahwa Prancis sudah menghapus hukuman mati dan menjadi anggota gerakan Eropa Bersatu untuk penghapusannya di dunia.

Tentara Afghanistan Abdul Sabor dijatuhi hukuman gantung oleh pengadilan tentara atas penembakan terhadap rekan  Prancis-nya di markas mereka di provinsi Kapisa pada Januari, kata kementerian pertahanan, seperti dilansir AFP.

Empat tentara Prancis tewas seketika dan 15 lagi luka, satu di antaranya meninggal beberapa pekan kemudian.  Kejadian itu memicu Prancis mempercepat penarikan pasukannya dari gerakan NATO di Afghanistan.

"Pemerintah Prancis menghapuskan hukuman mati pada 1981," kata pernyataan Brad Adams, Direktur Asia Human Rights Watch. "Prancis harus menerapkan asas sama dalam hal ini, seperti, ditunjukkan Prancis dengan mendesak Presiden Karzai mengubah hukuman Sabor," katanya. Presiden Hamid Karzai menyatakan enggan menandatangani surat perintah hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement