REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pengadilan Arab Saudi Rabu (18/7) lalu, memutus bebaskan Pengacara asal Mesir Ahmed al-Gizawi, yang penangkapannya memicu krisis diplomatik kedua negara. Gizawi ditangkap terkait tuduhan perdagangan narkoba.
April lalu, Gizawi mengunjungi Arab Saudi bersama istrinya untuk melakukan umroh. Namun tiba-tiba ia ditahan di bandara Jeddah.
Duta besar Arab Saudi di Mesir Ahmed Adel Aziz Qattan mengatakan, Gizawi ditangkap karena memiliki 21.380 tablet Zanak. Obat-obatan tersebut dilarang peredarannya di Saudi, tanpa persetujuan medis. Obat-obatan tersebut diduga disembunyikan di karton susu anak-anak dan dua salinan Alquran.
Menurut keterangan seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), para penuntut umum di pengadilan di Jeddah menyerukan hukuman mati pada Gazawi.
Penangkapan Gizawi kontan memicu protes di luar kantor Kedutaan Besar Saudi di Kairo. Penyelidikan kembali dibuka pada bulan Mei ini, setelah Raja Saudi menerima delegasi tinggi Mesir. Pertemuan dimaksud untuk meredakan ketegangan antar kedua negara Arab tersebut.
Arab Saudi menerapkan hukuman mati bagi siapa saja yang terlibat narkoba. Peraturan tersebut didasarkan pada hukum syariah Islam.