Jumat 20 Jul 2012 19:04 WIB

Hubungan Diplomatik RI-PNG tak Terganggu Djoko Tjandra

Koruptor buron Mabes Polri, Djoko Tjandra
Foto: Republika
Koruptor buron Mabes Polri, Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hubungan diplomatik antara Republika Indonesia (RI) dan Papua Nugini (PNG) tidak terganggu oleh buron Djoko Tjandra yang dikabarkan berganti kewarganegaraan menjadi warga PNG.

"Hubungan bilateral antara Indonesia dan PNG cukup komprehensif dan tidak akan terganggu oleh kasus buron Djoko Tjandra," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Michael Tene di Jakarta, Jumat (20/7).

Mengenai ekstradisi Djoko Tjandra, kata Tene, Kemenlu mempercayakan sepenuhnya kepada instansi hukum di Indonesia dan Kemenlu siap membantu proses tersebut apabila diperlukan.

Djoko Tjandra, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus pengalihan tagihan piutan (cessie) bank Bali yang buron, dikabarkan mengganti status kewarganegaraannya menjadi warga PNG pada Juni 2012.

Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran akan proses hukum Djoko Tjandra di tanah air yang diduga semakin rumit. Pemberian status kewarganegaraan itu, yang menurut laman media asing diberikan oleh Perdana Menteri Peter O'Neill, berlangsung pada 11 Juni di sebuah ruang Gedung Parlemen Papua Nugini.

Sementara itu, Pemerintah akan mengupayakan bantuan hukum dengan PNG atau Mutual Legal Assistance (MLA) untuk memulangkan sang buronan. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan upaya tersebut merupakan kewajiban bagi sejumlah negara yang memiliki kesepahaman untuk saling membantu dalam menuntaskan masalah penegakan hukum.

MLA biasanya digunakan jika kedua negara tidak mempunyai perjanjian ekstradisi. "Kita bisa menggunakan instrumen MLA, tapi tidak bisa mencampuri sistem hukum negara lain," katanya.

Djoko Tjandra melarikan diri ke Port Moresby, Ibukota PNG, melalui Landasan Udara Halim Perdanakusumah pada 10 Juni 2009, tepat sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

Djoko Tjandra adalah terpidana dua tahun penjara atas kasus 'cessie' Bank Bali dan harus membayar denda Rp15 juta serta Rp54 miliar uangnya di Bank Bali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement