REPUBLIKA.CO.ID, -- Seorang pemuda di Jeddah menghadapi hukuman cambuk dan penjara setelah dinyatakan bersalah memfasilitasi sejumlah pelanggan kafe internet menonton film porno. Pemuda berkewarganegaraan asing itu melakukan hal itu untuk mendapatkan uang.
Pengadilan pidana Jeddah menjatuhi hukuman 50 canbukan dan dua bulan penjara pada pria yang bekerja sebagai tenaga keamanan di satu kafe di Al-Safa, Jeddah. Ia juga akan dideportasi setelah menjalani dua hukuman tersebut.
Anggota Komisi untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (Haia) sebelumnya menangkap orang itu yang curiga dengan gerak-gerik perilaku. Anggota Haia memperhatikan bahwa kafe itu tetap buka meski waktu shalat telah dimulai.
Ketika masuk ke dalam kafe, mereka menemukan sang petugas keamanan dalam posisi yang memalukan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah pemuda sedang membuka dan menonton film porno.
Setelah penyelidikan lebih jauh, diketahui penjaga kafe memanfaatkan kesempatan staf kafe yang pergi ke masjid untuk shalat. Dalam keadaan kafe yang kosong, ia memikat beberapa pemuda untuk menonton situs porno.
Dalam persidangan pria itu mengakui perbuatannya dan melakukannya untuk mendapatkan uang.