REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Dua lelaki warga negara Iran dijatuhi hukuman gantung sampai mati oleh Pengadilan Tinggi Malaysia, Selasa (24/7). Keduanya didapati bersalah mengedarkan narkotika jenis methamphetamine. Narkoba tersebut diikat pada kaki mereka saat tertangkap di bandara internasional Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia, dua tahun lalu.
Hakim Datuk Ahmadi Asnawi seperti dikutip Bernama, menjatuhkan hukuman itu setelah pembelaan yang disampaikan terpidana, yaitu Ali Jalayeridarbandi Mousa (26 tahun) dan Vahid Aliakbarsadeghabadi Abbas (29 tahun) gagal membantah dakwaan mereka.
Dalam keputusannya itu, Ahmadi mengatakan, keduanya tidak bisa mengelak dakwaan bahwa mereka berupaya mengedarkan narkotika. Ahmadi juga menambahkan, pembelaan kedua terdakwa itu bahwa narkotika itu untuk digunakannya sendiri tidak didukung oleh keterangan para saksi. "Hanya satu hukuman atas kesalahannya itu, yaitu mereka dijatuhi hukuman gantung sampai mati," katanya.