Rabu 25 Jul 2012 17:25 WIB

Jamaah Muslimin Kecam Klaim Al-Aqsa Bagian dari Israel

Masjid Al Aqsa
Foto: AP
Masjid Al Aqsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jamaah Muslimin (Hizbullah) Indonesia mengecam keras Jaksa Agung Israel, Yehuda Vainshtein, yang mengklaim Masjid Al Aqsa, kawasan umat muslim Palestina, sebagai warisan budaya dan wilayah dari Israel.

Dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu, Hizbullah menganggap pernyataan Jaksa Agung Israel itu sebagai tindakan yahudisasi kawasan Al-Aqsa.

Sejatinya, Masjid Al-Aqsa merupakan tempat ibadah umat Islam terbesar ketiga setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Namun, selama berpuluh tahun, Israel mencoba menguasai tempat yang menjadi kebanggan Palestina dan umat Muslim itu.

Hizbullah menginginkan Israel hengkang dari Palestina dan membiarkannya menentukan nasib sendiri.

Sebelumnya, Sekretaris jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Ekmeleddin Ihsanoglu mengecam klaim sepihak Israel itu, sekaligus mengajak umat Islam melakukan perlawanan terhadap upaya Zionis itu.

Dia meminta semua duta besar negara OKI di badan pendidikan, sains, dan budaya (UNESCO) PBB bertindak cepat mencegah kemungkinan aksi Zionis yang membahayakan situs agama dan budaya Yerusalem.

Dalam klaimnya, Vainshtein menyatakan Al-Aqsa dan wilayah di sekitarnya adalah bagian tak terpisahkan dari tanah Israel. Negara Zionis itu berniat mengubah sejarah dengan mengklaim kawasan Masjid Al-Aqsha sebagai warisan budayanya.

Dengan begitu, hukum Israel mesti diterapkan di wilayah ini dengan UU perencanaan dan pembangunan 1956 dan UU kepurbakalaan 1978 yang mengatur pemeliharaan barang purbakala buatan manusia sebelum tahun 1700 SM, termasuk tempat ibadah.

Otoritas Israel berencana secara teratur memantau keberadaan Al-Aqsa untuk memastikan semua bagiannya aman. Komite Islam-Kristen menganggap pernyataan Vainshtein sebagai deklarasi terbuka Israel untuk menduduki Al-Aqsa dan melepaskannya dari umat Islam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement