Rabu 25 Jul 2012 17:52 WIB

Judi 'Online' Marak di Malaysia

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Praktik judi secara "online" di Pahang, Malaysia, semakin marak dalam beberapa bulan terakhir, kata Ketua Jabatan Siasatan Jenayah Pahang, SAC T. Narenasagaran.

Narenasagaran seperti dikutip Bernama, Rabu, mengatakan, selama Januari hingga Juni, polisi merampas 2.644 unit komputer bernilai 2.219.308 ringgit yang telah dimodifikasi menjadi mesin judi pada 213 lokasi di negara bagian itu.

"Polisi Pahang telah meningkatkan pemantauan serta menjalankan operasi bersandi 'Operasi Dadu' sepanjang masa," katanya.

Sepanjang 'Ops Dadu' yang dilakukan enam bulan lalu, sebanyak 1.256 orang ditahan dan uang tunai senilai 104.108 ringgit disita. Tahun lalu, hanya 2.299 unit komputer bernilai 1.871.600 ringgit disita bersama uang tunai senilai 32.400 ringgit.

Dalam operasi yang dilancarkan di 194 lokasi itu, polisi juga menahan 981 orang pengguna dan penjaga lokasi perjudian internet.

Di Kota Baharu, Kelantan, polisi juga menahan tiga tersangka sindikat judi "online" dan merampas 33 unit komputer termasuk chip bernilai 100.000 ringgit dalam beberapa kali serbuan di kota ini.

Ketua Polisi Daerah Kota Baharu ACP Azham Othman mengatakan, tiga tersangka itu ditahan pada Selasa (24/7) malam dalam sebuah operasi polisi di sebuah pertokoan di Jalan Tok Kenali, Kubang Kerian pada pukul 3.30 petang.

"Polisi merampas 11 unit komputer bersama chip yang digunakan untuk perjudian dalam serbuan semalam," katanya.

Sebelumnya, polisi juga menyerbu dua pertokoan di Jalan Kebun Sultan dan Wakaf Che Yeh, serta merampas 22 mesin judi bernilai 50 ribu ringgit.

"Berdasarkan modus operandi dan komputer yang digunakan, kita percaya bisnis ini dijalankan oleh kelompok yang sama dengan kasus di Jalan Tok Kenali," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement