REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Seorang guru besar ilmu hukum dari Universitas Nasional Singapura (NUS), Tey Tsun Hang, pada Jumat didakwa dengan enam tuntutan korupsi karena menerima gratifikasi dari seorang mantan mahasiswanya. Menurut berkas pengadilan, Tey,41, dituduh mendapatkan 'hadiah' mulai dari sex--sebanyak dua kali--dan beberapa barang lain, seperti pena Mont Blanc, iPod Apple, dan juga kemeja buatan tangan dari mantan siswanya, Darinne Ko Wen Hui, 23 tahun.
Tak hanya itu, si mahasiswi, berdasar dokumen, juga melakukan pembayaran atas sebuah tagihan milik Tey senilai 1.278 dolar AS. Semua gratifikasi itu diberikan untuk memuluskan penilaian Tey terhadap performa akademi Ko.
Gara-gara kasus tersebut, NUS menonaktifkan Tey dari jabatan dan tugas-tugasnya di universitas. "Universitas memandang dan menindak serius terhadap pelanggaran regulasi institusi. Nus memiliki kode etik yang wajib dipatuhi oleh staf. Dalam setiap kasus pelanggaran, universitas akan mengambil langkah sesuai, termasuk pemecatan bila pelaku terbukti melakukan pelanggaran parah kode etik
Si guru besar, Tey, sudah ditahan sejak April tahun ini oleh petugas Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB). Mereka dikabarkan bertindak berdasar informasi orang dalam.
Mantan mahasiswa Tey, dikatakan sengaja mendekati Tey demi mendapat nilai kelulusan lebih baik di mata kuliah yang ia ajarkan. Dalam upaya itulah diduga ada kesepakatan untuk berhubungan intim dengannya.
Menanggapi kasusnya, Tey, di hadapan reporter di luar Pengadilan Rendah, Jumat (27/7) mengatakan dakwaan terhadanya sangatlah serius. "Semua ini mempertaruhkan kebebasan saya, integritas dan kehidupan saya. Reputasi saya runtuh dan hasilnya membuat keluarga saya sangat menderita."