Senin 30 Jul 2012 12:22 WIB

Saudi Larang Jual Rokok ke Usia di Bawah 18 Tahun

Rep: Gita Amanda/ Red: Dewi Mardiani
Rokok, salah satu penyumbang tertinggi penyebab kematian. (ilustrasi)
Rokok, salah satu penyumbang tertinggi penyebab kematian. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan penjualan rokok pada anak usia di bawah 18 tahun. Pemerintah juga melarang merokok di dalam fasilitas pemerintah dan daerah komersil tertutup, termasuk kafe. Hal ini diterapkan, mengutip efek negatif rokok pada kesehatan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Arab Saudi, Pangeran Ahmed bin Abdul Aziz, menyatakan peraturan baru itu. Ia memerintahkan pihak berwenang di seluruh kerajaan untuk menerapkan hukuman bagi setiap pelanggaran.

"Karena kita negara muslim, penting bagi kita menjadi contoh berbudi luhur bagi negara lain dalam menghormati syariah. Salah satunya dengan melestarikan aset dan kesehatan masyarakat," kata dia dalam sebuah pernyataan yang dilansir Arabnews.

Meskipun memiliki polulasi yang relatif kecil, yakni sekitar 25 juta penduduk, namun Arab memiliki tingkat konsumsi rokok yang tinggi. Arab tercatat menempati urutan ke 23 konsumen rokok terbesar di dunia.

Karena tingginya tingkat konsumsi rokok tersebut, maka Kerajaan meluncurkan beberapa kampanye melawan rokok pada beberapa tahun terakhir. Salah satunya melarang konsumsi rokok di wilayah Kota Suci Makkah dan Madinah.

Pemerintah Saudi juga mengajukan gugatan terhadap perusahaan rokok besar. Mereka meminta perusahaan tersebut membayar biaya medis dari pasien yang menderita penyakit akibat merokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement