Selasa 31 Jul 2012 06:18 WIB

Inilah Dakwaan bagi Pelaku 'Tragedi Batman'

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Yudha Manggala P Putra
Foto pelaku penembakan, James Holmes
Foto: University of Colorado
Foto pelaku penembakan, James Holmes

REPUBLIKA.CO.ID, COLORADO - Pelaku penembakan dalam 'Tragedi Batman' yang menewaskan 12 orang, James Holmes, didakwa pasal berlapis. Secara keseluruhan, ia mendapat 142 dakwaan dengan ancaman terberat hukuman mati.

Holmes mendapat 24 dakwaan atas tindak pembunuhan, dua dakwaan atas tiap korban tewas yang berjumlah 12 orang. Mantan mahasiswa doktoral neuroscience itu juga mendapat 116 dakwaan atas percobaan pembunuhan.

Masing-masing dua dakwaan atas 58 korban luka dalam tragedi penembakan membabi buta di Bioskop Century, Aurora, Colorado, Amerika Serikat itu.

Untuk kasus pembunuhan, dua dakwaan atas tiap korban tewas mencakup pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan 'keacuhan ekstrim'. Ancaman maksimal atas dua jenis dakwaan tersebut adalah hukuman mati. Sedangkan ancaman minimalnya adalah penjara seumur hidup tanpa hak pembebasan bersayarat. 

Mantan kepala deputi kejaksaan Distrik Denver, Craig Silverman menjelaskan, pembunuhan dengan 'keacuhan ekstrim' berarti hukuman harus dilakukan secara berurutan atas tiap dakwaan dan tidak dilakukan secara sekaligus. 

Selain itu, Holmes juga dikenakan satu dakwaan atas kepemilikan bahan peledak, dan satu dakwaan atas tindak kekerasan. Beberapa dakwaan lain terkait dengan jebakan yang dipasang Holmes di dalam apartemen yang bisa membahayakan nyawa orang lain. 

Sidang yang digelar pada Senin (30/7) itu berlangsung tertutup. Media massa dilarang baik meliput jalannya persidangan maupun mengakses dokumen dakwaan.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement