REPUBLIKA.CO.ID, COLORADO -- Sebanyak 142 dakwaan dialamatkan kepada James Eagan Holmes, terdakwa pembunuhan 12 penonton pemutaran perdana 'Batman, The Drak Knight Rises', Aurora, Amerika Serikat. Diantaranya, 24 dakwaan pembunuhan tingkat satu, dan 116 dakwaan percobaan pembunuhan.
Jaksa Penuntut Distrik Attorney, AS, Carol Chambers mengatakan, pria yang mengaku 'The Joker' itu, dituntut perbuatannya dengan mendakwakan dua dakwaan untuk satu korban. Yaitu satu dakwaan untuk pembunuhan berencana, dan terkahir dakwaan kejahatan ekstrim untuk kehidupan manusia.
Dakwaan pertama, menurut Carol sangat berpeluang untuk modal ganjaran mati bagi Holmes. Hanya saja, kata dia, keluarga korban belum menemukan mufakat untuk meminta tuntutan mati.
Tapi menurut dia, setebal 40 halaman dakwaan yang dibacakan dihadapan persidangan itu, sudah memastikan hukuman yang berat bagi tersangka asal San Diego itu. Tidak cukup dengan dakwan utama, dakwaan lain (subsider) berupa kepemilikan senjata api, bahan peledak, dan potensi peningkatan kejahatan juga mengancam.
Persidangan pembacaan dakwaan adalah sidang kedua bagi Holmes. Kantor berita Reuters, mengatakan, Holmes masih berpenampilan sama seperti sidang perdana Senin (23/7), dengan rambut kemerahan yang mulai luntur, sehingga sebagian lagi tampak berwarna kulit jeruk.
Namun kata laporan tersebut, kali ini mantan mahasiswa doktrol ilmu syaraf itu tampak waspada dari sidang sebelumnya. Hakim Arapahoe William Sylvester mengatakan, dia menjawab dengan tenang saat hakim meminta tanggapan atas dakwaan tersebut. ''Ya,'' kata dia dengan tenang.