Selasa 31 Jul 2012 14:50 WIB

Empat Warga Iran Dihukum Mati karena Gelapkan Uang Bank

Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Jaksa Agung Iran, Gholam Hossein Mohseni Ejei, Senin waktu setempat mengatakan pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati kepada empat tersangka perkara penggelapan bank 2,6 miliar dolar AS di negara itu. Demikian kata kantor berita setengah resmi Fars.

Saat berbicara kepada wartawan, Mohseni-Ejei yang juga juru bicara peradilan Iran itu mengatakan bahwa pengadilan telah selesai menyelidiki kasus itu. ''Hakim telah mengeluarkan putusan untuk 39 tersangka,'' kata laporan tersebut.

Empat dari 39 tersangka telah dijatuhi hukuman mati. Dua orang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Tahanan yang tersisa telah menerima 10, 20 dan 25 tahun penjara.

Pejabat pengadilan Iran mencatat bahwa pengadilan telah memerintahkan narapidana untuk mengembalikan aset. Iran menangkap puluhan tersangka atas korupsi bank yang digambarkan sebagai kasus terbesar penggelapan yang pernah terjadi di Iran.

sumber : Antara/Xinhua-0ANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement