REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA -- Pabrikan elektronik asal Korea Selatan, Samsung, menampik telah meniru produk iPhone dan iPad milik pabrikan asal Amerika Serikat (AS), Apple. Pabrikan yang sukses dalam penjualan smartphone dan tablet dengan seri Galaxy itu juga menolak untuk membayar ganti rugi hak paten sebesar 2,5 miliar dolar AS.
Dalam sidang hak paten di Pengadilan California, AS, Selasa (31/7),, kuasa hukum Samsung menyatakan, kliennya telah melakukan pengembangan teknologi telepon seluler sejak 1991. Terkait tudingan peniruan desain, Samsung mengeklaim bahwa bentuk bulat persegi panjang dalam iPhone dan iPad telah menjadi standar industri selama bertahun-tahun.
Samsung juga balik menuding produk iPhone milik Apple merupakan tiruan dari pabrikan AS lainnya, Sony. "Dalam beberapa aspek, kasus ini bukanlah soal tuntutan Apple atas ganti rugi, melainkan soal bagaimana Samsung menjual produknya," kata pengamat hukum dari Stanford University, Mark A Lamley, seperti dilansir AP.