REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Pemerintah Indonesia untuk melakukan diplomasi kepada pemerintah Myanmar dalam upaya proses damai konflik dan tindak kekerasan terhadap Muslim Rohingya.
"Indonesia pun dapat mengajak ASEAN untuk menghentikan kasus ini," kata Koordinator KontraS Haris Azhar saat jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta, Rabu (1/7).
Ia berharap Pemerintah Indonesia memberi respon cepat terhadap kasus ini melalui upaya bilateral diplomatis ke Myanmar atau melakukannya melalui ASEAN.
Menurut dia, upaya Indonesia itu dapat direspon dengan baik oleh negara-negara ASEAN lainnya, terlebih Myanmar memandang Indonesia sebagai negara yang masih bisa didengar. "Indonesia kan pintu ASEAN," ujarnya.
Haris mengatakan, akibat konflik dan tindak kekerasan terhadap muslim Rohingya, telah terjadi peningkatan intensitas jumlah pengungsi dan Internally Displaced Peoples (IDPs). Mereka pun menghadapi beragam ancaman baik dari dalam dan luar negeri mengingat upaya mendapat suaka dan perlindungan politik tak direspon negara tujuan.
Seharusnya, tambah Haris, Myanmar, Bangladesh dan negara lainnya menghormati Konvensi Internasional untuk pengungsi tahun 1951, di mana pasal 33 konvensi tersebut menyebut larangan memulangkan paksa pengungsi yang nyata-nyata menghadapi ancaman pembunuhan, kekerasan, penyiksaan dan tindakan kejam lainnya.
"Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Luar Negeri harus melakukan 'lobby' pada pemerintah Myanmar untuk menghentikan tindak kekerasan, perlakukan diskriminatif, dan penolakan terhadap status kewarganegaraan muslim Rohingya," jelasnya.
Sekjen Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) Sartikadi meminta pemerintah Indonesia mengambil inisiatif melalui ASEAN untuk segera merumuskan solusi terhadap kasus yang terjadi.
Selanjutnya mendorong seluruh anggotanya meratifikasi Konvensi 1954 tentang Status Orang Tak Berkewarganegaraan dan konvensi 1961 tentang pengurangan keadaan tak berkewarganegaraan, sehingga persoalan-persoalan yang timbul akibat kondisi tidak berkewargenegaraan dapat dihindari.