Kamis 02 Aug 2012 12:31 WIB

Putra Qadafi Ogah Diadili di Libya

Rep: Devi Anggraini Oktavika / Red: M Irwan Ariefyanto
Saif Al Islam Gaddafi
Foto: AP
Saif Al Islam Gaddafi

REPUBLIKA.CO.ID,TRIPOLI -- Putra mantan pemimpin Libya Muammar Qadafi , Saif al-Islam, meminta agar ia dapat diadili di Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC). Hal itu diperlukan agar proses persidangan dapat berjalan dengan adil dan independen. 

Pernyataan Saif itu disampaikan pengacaranya, Selasa (31/7). "Satu- satunya cara bagi Libya dan rakyat Libya untuk memperoleh keadilan adalah agar ICC mengadili perkara ini dengan cara yang adil, tidak berpihak, dan independen," kata Saif dalam dokumen pembelaan yang diserahkan ke pengadilan.

Dokumen pembelaan Saif mengatakan, sebetulnya ia lebih senang diadili di hadapan rakyatnya sendiri di Libya. Hanya saja ia menilai, pengadilan kejahatan internasional di Den Haag, Belanda, akan memperkecil kemungkinan terjadi saksi `palsu' yang menguntungkan pihak- pihak tertentu. "Tidak ada sebuah kebenaran, seandainya saksi yang berpihak ke pada saya justru menghadapi hukuman seumur hidup," ujar Saif. 

Sebelumnya, ICC telah mengeluarkan surat perintah terhadap Saif dan mantan kepala intelijen semasa ayahnya, Abdullah Senussi, atas kejahatan kemanusiaan ketika terjadi pemberontakan berdarah tahun lalu. Saif sendiri telah menjadi tahanan di Zintan sejak November pascapemberontakan yang mengakhiri 40 tahun kekuasaan ayahnya.

Saat ini, ICC dan Pemerintah Libya masih berselisih soal di mana Saif harus diadili. Pengacara internasional Saif, Melinda Taylor dan empat staf ICC lainnya di- bebaskan awal bulan ini setelah sempat ditahan di Kota Zintan, Libya, selama hampir empat minggu. 

Mereka ditahan setelah dituduh menyusupkan dokumen dan alat perekam saat mengunjungi kliennya atas nama ICC. Ketika itu otoritas keamanan Libya menyusupkan orang yang terlihat bodoh, padahal menguasai beberapa bahasa saat pertemuan Saif dengan wakil ICC.  Libya menilai, tindakan pengacara itu telah membahayakan keamanan negara. Para pengacara mengatakan, pertemuannya dengan Saif hanya sekitar 45 menit. 

Kemudian penjaga tahanan menyita sejumlah alat bukti yang dibutuhkan, termasuk penyataan sumpah dari Saif. Taylor usai pembebasannya mengatakan, pihaknya yakin Saif tidak akan mendapatkan pengadilan secara independen. 

sumber : afp, ap
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement