Senin 06 Aug 2012 20:14 WIB

Hukuman Pancung TKW Asal Indonesia Ditunda Pengadilan Saudi

Hukuman pancung di Arab Saudi (ilustrasi)
Hukuman pancung di Arab Saudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Vonis hukum pancung bagi TKW, Tuti, yang membunuh majikannya, Suud Mulhaq Al-Qtaibi, ditangguhkan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyurati Raja Arab Saudi agar menunda eksekusi dan membantu mendapatkan permohonan maaf (tanazul) dari keluarga korban.

"Kasus dibuka kembali walaupun ada putusan akhir terhadap Tuti yang menyatakan dirinya bersalah dan dihukum pancung (qishas)," kata juru bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, Senin.

Humphrey mengatakan, hakim menanyakan mengenai motif pembunuhan yang dilakukan Tuti dalam sidang ulangnya. Tuti beralasan melakukannya karena hampir diperkosa Suud.

Tuti menjelaskan bahwa tongkat yang dipakai untuk memukul korban sudah ada di tempat kejadian sebelumnya. Sedangkan sarung tangan yang dipakainya bukan untuk menghilangkan jejak namun karena udara pada saat itu sangat dingin.

Adapun pakaian laki-laki yang ada di tempat tersebut bukan dimaksudkan menyamarkan dirinya, tapi pakaian itu hendak dicucinya.

Menurut Humphrey, proses hukum Tuti telah mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara tetap kantor Khuddran Zahrani di Arab Saudi. Kejadian sidang ulang tersebut adalah hal langka yang jarang terjadi.

Menurut Humphrey, berdasarkan keterangan Tuti, Majelis Hakim meminta kepada Wakil Keluarga Korban, Munif Suud Al Qtaibi agar memberi pemaafan untuk Tuti.

Kasus pelanggaran hukum oleh Tuti merupakan kategori pembunuhan yang dapat diberi pemaafan. Maka terbuka peluang untuk Tuti mendapatkan pemaafan dari keluarga korban.

Hakim memberikan nasihat bahwa di mata Allah memberikan pemaafan mendapatkan pahala yang besar dibandingkan menghukum seseorang. Dan meminta untuk keluarga besar korban (Keluarga Al-Qtaibi) bermusyawarah kembali memutuskan nasib Tuti.

"Hal tersebut terjadi karena adanya upaya Satgas TKI, pemerintah Indonesia, perwakilan RI di Arab Saudi, termasuk Surat Khusus 6 Oktober 2011 Presiden SBY," kata Humphrey.

Setelah persidangan beberapa kali akhirnya majelis hakim memutuskan Tuti tetap dinyatakan bersalah. Sampai saat ini masih berlangsung upaya pendekatan terhadap keluarga korban yang nampak sudah melunak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement