REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebuah pengadilan Kenya hari Rabu menghukum tujuh orang Somalia hingga 20 tahun penjara atas tuduhan perompakan, sebuah vonis yang mendorong upaya internasional untuk menghalau perompak dari kawasan perairan di lepas pantai negara Tanduk Afrika tersebut.
Ketujuh orang itu ditangkap oleh pasukan Angkatan Laut Denmark setelah mereka berusaha membajak sebuah kapal nelayan Sri Lanka di lepas pantai Teluk Aden. Mereka diserahkan kepada pihak berwenang Kenya, yang menahan mereka sejak Oktober 2009.
sumber : antara
Advertisement