Sabtu 11 Aug 2012 23:09 WIB

Dituduh Lakukan Propaganda, Bloger Vietnam Dipidana Lima Tahun

Word Press
Word Press

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seorang blogger Vietnam yang mengirim pesan seruan bagi demokrasi dihukum lima tahun penjara. Ia tercatat sebagai blogger yang dituding sebagai pembangkang di jejaring sosial kedua yang dipenjarakan pekan ini dalam satu tindakan keras terhadap para aktivis.

Le Thanh Tung dihukum oleh satu pengadilan di Hanoi karena melakukan "propaganda menentang negara" di Internet melalui artikel-artikel Gerakan Kebebasan dan Demokrasi Vitnam yang dilarang, kata surat kabar Nhan Dan corong Partai Komunis yang berkuasa.

Pengadilan memvonis dia bersalah karena melakukan penyimpangan kebijakan-kebijakan negara dan partai, juga menjatuhkan hukuman tahanan rumah empat tahun.

Pria berusia 44 tahun itu yang menyerukan pluralisme, demokrasi multi-partai dan amendemen konstitusi dalam pesan internetnya, yang disiarkan antara Agustus 2009 dan Oktobr 2011,kata laporAn surat kabar itu.

Tuduhan-tuduhan menyebarkan propaganda anti-pemerintah dan berusaha menggulingkan pemerintah telah merupakan hal yang rutin dikenakan terhadap para pembangkang di Vietnam yang otoriter di mana Partai Komunis melarang debat politik.

Pada kamis, blogger pembangkang Dinh Dang Dinh, mantan guru berusia 49 tahun dihukum enam tahun penjara atas tuduhan-tuduhan yang sama di provinsi Dak Nong.

Kelompok hak asasi manusia Human Rights Watch yang bermarkas di New York mnuduh Vietnam "tidak menoleransi bagi kebebasan berbicara" dalam satu pernyataan menanggapi penghukuan terhadap Dinh.

Kelompok itu mengatakan setidaknya 11 aktivis telah dihukum dan sejauh ini tahun ini, dengan setidaknya tujuh blogger lagi dan aktvis menunggu disidangkan.

Pihak berwenang belum lama ini menangguhkan penyidangan blogger terkenal Nguyen Van Hai, Phan Thanh Hai dan Ta Phong Tan, yang dituduh "mencemarkan partai dan negara", setelah pihak berwenang melakukan penyelidikan atas kematian ibunda Tan, yang membakar dirinya di depan satu kantor pemerintah lokal akhir bulan lalu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement