Ahad 12 Aug 2012 02:27 WIB

Taiwan Legalkan Pernikahan Sejenis?

Rep: Nora Azizah/ Red: Hazliansyah
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TAIWAN - Dua wanita mengikat simpul pernikahan secara agama Buddha di Taiwan, Sabtu (11/8). Ini merupakan pernikahan sesama jenis pertama yang berlangsung di negara tersebut.

Hal tersebut disambut para pasangan sesama jenis yang berharap pernikahan ini bisa menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan pernikahan satu jenis. Ikan Haung dan pasangannya Anda Ya-Ting menikah secara tradisional,  mengenakan gaun pengantin putih, dan mengatakan 'Saya Bersedia' sebagai tanda kedua pasangan setuju hidup berumah tangga di depan patung Buddha.

Setelahnya mereka bertukar cincin di sebuah biara di Taoyuan bagian utara Taiwan. Sekitar 300 umat Buddha menyaksikan pernikahan pasangan yang keduanya berusia 30 tahun dan mereka mencari berkah dari pasangan tersebut.

Shin Chao-Hui, master perempuan Buddha yang memimpin ritual tersebut menyambut pernikahan tersebut sebagai suatu momen yang bersejarah. "Kami menyaksikan sejarah, yakni kedua wanita yang saat ini berdiri dan memperjuangkan nasib mereka atas diskriminasi sosial," kata Shih, yang juga merupakan seorang advokat sosial terkenal.

Shih mengatakan, beberapa orang mungkin akan terkejut dengan adanya pernikahan ini. Tetapi agama Buddha mengandung keterlibatan dalam perjuangan ideologis, dan dirinya bersedia membantu dalam permasalahan sosial tersebut.

Kedua orang tua dari mempelai absen dari pernikahan. Diduga orang tua kedua pasangan malu dan menghadapi tekanan batin dan kecaman keluarga yang mengetahui hubungan sesama jenis tersebut.

"Orang tua kami awalnya setuju untuk hadir, dan mereka menyesal tidak bisa berada disini," kata Huang sebelum pernikahan.

Huang dan pasangannya memahami bahwa orang memiliki padangan yang berbeda terhadap keputusan pernikahan tersebut. "Kami berharap dukungan dari master, pernikahan ini diharapkan bisa mengubah perspektif orang meskipun tidak mengikat secara hukum. Kami juga berharap pemerintah bisa melegalkan pernikahan sesama jenis dengan segera," ujar salah seorang pekerja sosial yang mendukung pernikahan tersebut.

Taiwan adalah salah satu negara dengan masyarakat berbudaya paling liberal di Asia Timur. Kelompok gay dan lesbian telah mendesak pemerintah untuk segera membuat hukum yang terikat dalam perkawinan sesama jenis.

Kabinet Taiwan pada 2003 lalu menyusun sebuah RUU kontroversial untuk melegalkan pernikahan sejenis, dan memungkinkan pasangan homoseksual untuk mengadopsi anak. Namun presiden Ma Ying-Jeou mengatakan bahwa konsensus publik diperlukan sebelum pemerintah bisa memasukannya dalam ranah hukum. Kelompok gay menyusun RUU awal tahun 2012 ini dan mendesak presiden agar undang-undang tersebut disahkan sebelum masa jabatannya berakhir pada 2016 mendatang.

sumber : alarabiya.net
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement