Senin 13 Aug 2012 14:03 WIB

Perjuangan Palestina Mempertahankan Tanah di Area C (4-habis)

Aktivis internasional datang demi mencegah penghancuran desa-desa Palestina di Area C. Tampak beberapa aktivis melakukan aksi di Susya, Palestina.
Foto: australiansforpalestine.net
Aktivis internasional datang demi mencegah penghancuran desa-desa Palestina di Area C. Tampak beberapa aktivis melakukan aksi di Susya, Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, SUSYA -- Meski saat ini PA, menurut Direktur Jendral Departemen Perencanaan Wilayah di Menteri Pemerintahan Lokal, Azzam Hjouj, tidak memiliki otoritas langsung atas Area C, PA memainkan peran konsultatif dan membantu draf  Master Plan Palestina. Perkembangan terkini, hampir dua puluh komunitas Palestina mengajukan master plan kawasan ke Administrasi Sipil Israel dan sekitar 30 hingga 40 wilayah lain menyatakan keinginan serupa.

"Israelah pertamalah, sebelum Palestina, yang menyatakan resolusi final (bahwa Area C) mesti kembali ke Otoritas Palestina," ujar Hjouj. "Jadi jika PA melihat area ini sebagai kawasan integral dari teritori dan ingin membantu komunitas dalam kebutuhan esensial mereka yakni jaringan, jalan, kesehatan dan pendidikan, saya pikir Israel haru berkolaborasi pula."

Aneksasi Israel

Pada Februari, Perdana Menteri Israe, Benyamin Netanyahu mendirikan komite untuk memastikan legalitas pemukiman Yahudi di lingkar terluar Tepi Barat. Komite Levy--julukan badan tersebut, terdiri dari dua mantan hakim Israel dan Kuasa Hukum Kementrian Luar Negeri Israel, semuanya ialah pendukung proyek pemukiman Yahudi.

Komite itu menyimpulkan Israel bukanlah kekuasaan yang menduduki Tepi Barat dan pemukiman Israel ialah legal dan pemerintah sudah seharusnya melegalan pemukiman baru di lingkaran terluar tersebut. Bunyi temuan komite  itu kontan membuat Palestina, pengamat internasional bahkan banyak warga Israel sendiri menyimpukan bahwa Israel tengah mempersiapkan mencaplok bagian Tepi Barat yakni Area C.

"Mereka ingin mencaplokl lebih banyak tanah yang memiliki sedikit warga Palestina dan menurut saya, Area C memberi kesempatan ini, ujar Direktur lembaga hak asasi manusia Palestina Al Haq, Shawan Jabarin. "Mereka memperluas wilayah yuridiksi di atas area tersebut dengan memperluas hukum Israel terhadap pemukim di kawasan tersebut dan memperluas otoritas serta tanggung jawab pemerintah Israel serta lembaga pemerintah. Ini aneksasi secara de facto.

Namun menurut juru bicara Kementrian Luar Negeri Isrel, Mark Regev, tudingan bahwa Israel menyiapkan aneksasi Area C ialah menggelikan. "Anda benar-benar mempercayai teori konspirasi bahwa Israel ingin menyingkirkan populasi Palestina Area C? Maksud saya ini sampah," ujarnya.

"Kami bersiap meneruskan negosiasi damai dengan warga Palestina dan berharap ada perjanjian baru. Namun ketiadaan perjanjian baru membuat cukup jelas, Israel tetap memiliki yurisdiksi di Area C."

Padahal pasal 47 dalam Konvensi Jenewa ke-4 menyatakan bahwa populasi yang dilindungi dalam teritori yang diduduki--dalam kasus ini Palestina--harus terus dilindungi dalam Konvensi terlepas dari kesimpulan perjanjian antara otoritas wilayah yang diduduki (yakni PA) dan Kekuatan yang menduduki (Israel).

"Itu artinya setiap perjanjian dengan sisi Palestina tidak memberi hak Israel untuk menganeksasi area tersebut," ujar Jabarin. Itulah rencana utama Israel, tudingnya, membuat area kian sedikit dihuni Palestina dan mencaplok lebih banyak lahan.

sumber : Aljazirah

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement