REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Standard Chartered pada Selasa (14/8) menyelesaikan persoalan hukum terkait dugaan membantu klien Iran menghindari sanksi AS. Perusahaan itu mengumumkan akan membayar denda sebesar 340 juta dolar yang dijatuhkan pengawas perbankan New York.
"Hukuman 'sipil' itu dijatuhkan atas tuduhan bahwa bank berbasis di London itu telah menyembunyikan 60 ribu transaksi dengan klien-kilen Iran. Transaksi berlangsung selama 10 tahun dan memiliki nilai hingga 250 juta.
Sejumlah klien itu termasuk Bank Sentral Iran dan Bank Nasional, Iran. Kedua bank ini disebut Washington membantu Teheran dalam pencarian dana terorisme dan pengembangan senjata nuklir.
Dibawah kesepakatan penyelesaian dengan Departemen Layanan Keuangan New York, Standard Chartered juga setuju menjadi wadah kegiatan pemerintah AS untuk memonitor antipencucian selama dua tahun di cabang New York.