REPUBLIKA.CO.ID, NAZARET -- Sejumlah Organisasi HAM yang beroperasi di Israel, Selasa kemarin (14/8), menyampaikan keberatan kepada pengadilan tinggi Israel. Mereka menggugat rencana pembangunan 7 pemukiman yahudi di kota Arad, Najaf (Selatan Palestina 48).
Para pegiat HAM menegaskan bahwa pembangunan pemukiman ini artinya menggusur dan mengusir 5 desa yang ditempati sekitar 800 jiwa. Pembangunan pemukiman serta merta juga akan mengepung warga Palestina.
Keberatan yang diajukan ini dilatari putusan pemerintah Israel pada Oktober tahun lalu terkait masalah ini. Pihak yahudi mengklaim bahwa rencana proyek tersebut sebagai visi Israel mengembangkan kawasan Najaf dan memperkuat pemukiman.
Proyek ini akan dibangun di atas lahan seluas 180 ribu acre. Alasan pembangunan pemukiman karena kawasan ini sepi penduduk kecuali warga desa kecil Palestina.