REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH -- Pengadilan Kota Phnom Penh, Rabu, memvonis dua pria Jepang. Pengadilan memvonis keduanya memperdagangkan narkoba dan menghukum mereka masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.
Demikian kata satu putusan yang dibacakan hakim ketua. Yamada Yoshihito (49) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda 3.750 dolar AS. Sedangkan, Imura Takukan (29) dipenjara selama lima tahun dan didenda 2.500 dolar AS.
Kaki tangannya seorang Kamboja, Sam Nang (30), juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan didenda 3.000 dolar AS. Mereka semua ditangkap pada 8 November 2011 di satu kasus ketika mereka mencoba untuk mengirim paket 100 gram metamfetamin ke Jepang melalui layanan pos.
Yamada Yoshihito dan Sam Nang dituduh ekspor impor dan transportasi internasional obat terlarang. Sementara, Imura Takukan dituduh mendapatkan komisi dalam pertukaran membantu pengedar narkoba.
Menurut hukum Kamboja, para narapidana itu memiliki satu bulan untuk mengajukan banding terhadap putusan.