REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE---Australia tahun lalu menjadi negara pertama di dunia yang memiliki undang-undang yang mengharuskan kemasan rokok tanpa merek, dan peraturan pemerintah itu minggu ini dikukuhkan di Mahkamah Agung Australia.
Australia-India Institute dari University of Melbourne membentuk satuan tugas menyangkut persoalan ini, dan telah menyampaikan hasil temuannya kepada parlemen India bulan ini, menghimbau segera dibuatnya peraturan bagi kemasan rokok tanpa merek.
Direktur Australia-India Institute, Professor Amitabh Matteo, mengatakan kepada Radio Australia, semakin berkembang lobbying dalam parlemen India yang mendukung kemasan rokok tanpa merek.
Matteo mengatakan, akan sulit menegakkan peraturan itu di pasar yang abu-abu, atau di kalangan masyarakat kecil pengguna tembakau, tapi kalau ditujukan pada perusahaan-perusahaan multinasional yang besar, akan bisa dicapai dampak yang besar.
Sepertiga dari penduduk dewasa di Cina, India dan Indonesia adalah perokok, dan kalangan lobbyist mengatakan, pemerintah menghadapi gangguan dari industri tembakau.
Di Filipina, pejabat teknis Tobacco Free Initiative WHO, James Rarick, mengatakan melihat adanya perubahan dalam taktik global industri rokok.
"Mereka lebih terang-terangan, mereka menjadi lebih agresif dalam menuntut pemerintah baik di tingkat dalam negeri maupun internasional," kata Rarick.
"Akan tetapi banyak dari gugatan mereka itu kelihatannya seperti perjuangan maut suatu industri yang sudah kehabisan akal."
Sementara itu, Uni Eropa sedang mempertimbangkan untuk melarang pencantuman merek pada bungkus rokok dalam rangka review undang-undangnya untuk menghindari merokok.
Pengumuman ini dikeluarkan sehari setelah mahkamah tertinggi Australia menegakkan larangan serupa.
Jurubicara Uni Eropa mengatakan, peraturan lebih ketat dalam kemasan rokok itu boleh jadi mulai diterapkan saat peninjauan kembali Peraturan Produk Tembakau 2001.
Begitu perubahannya rampung, ketentuan itu akan perlu disetujui oleh ke-27 negara anggota Uni Eropa dan 700-lebih anggota parlemen Eropa sebelum bisa dijadikan undang-undang.