REPUBLIKA.CO.ID, DAKA - Kelompok hak asasi Human Rights Watch pada Kamis (23/8) mengecam pemerintah Bangladesh atas pembatasan terhadap bantuan kemanusiaan kepada pengungsi Rohingya, yang lari dari penganiayaan serta kekerasan di negara tetangga, Myanmar.
Negara Asia Selatan itu pada bulan lalu memerintahkan tiga badan amal antarbangsa - Dokter Tanpa Perbatasan, Gerakan Melawan Kelaparan dan Bantuan Muslim Inggris- berhenti memberi bantuan kepada Rohingya, karena mungkin mendorong pengungsian.
Bangladesh sudah menampung sekitar 300.000 warga Rohingya dan pasukan perbatasan negara itu mengusir sejumlah kapal pembawa ratusan lagi pengungsi sejak kekerasan aliran pecah di Myanmar pada Juni.
"Pemerintah Bangladesh mencoba membuat keadaan pengungsi Rohingya di Bangladesh begitu mengerikan, sehingga yang lari dari pelanggaran keji di Birma tetap tinggal di negara tetangganya itu," kata direktur kebijakan pengungsi HRW Bill Frelick, mengacu pada nama lama Myanmar. "Itu kebijakan kejam dan tidak manusiawi, yang segera harus diubah," katanya.
Kelompok hak asasi manusia berpusat di New York itu menyatakan Bangladesh menandatangani Perjanjian Antarbangsa tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang melarang negara itu menolak orang di perbatasannya, termasuk pengungsi, jalur ke makanan dan kesehatan.