REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan), Purnomo Yusgiantoro, mengatakan pemasangan bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada etalase kaca toko kosmetik Lush di Australia menjadi kewenangan pemerintah setempat. Sebab, jelas dia, pemberlakuan aturan merupakan otoritas penuh dari pemeritah negeri jiran tersebut.
Menurut dia, jika pemasangan bendera OPM masih dianggap wajar dan dalam batasan aturan negera, "Ya silahkan saja." Pernyataan tersebut diungkapkan Menhan saat ditemui usai acara Sertijab Empat Jabatan Eselon I Kementerian Pertahanan, di kantornya Jumat (24/8).
Peristiwa tersebut, masih diwajarkan oleh Purnomo. Hal itu lantaran dirinya menganggap keberadaan pihak oposisi tak hanya terjadi di Australia dan negara-negara demokrasi lainnya. Dalam kegiatannya, kata dia, para pihak oposisi tersebut selalu melakukan kegiatan politik untuk memberikan impresi kepada OPM. Impresi tersebut dimaksud untuk mendogmakan bahwa OPM memiliki kekuatan.
"Padahal tidak. Meski ada, itu pun kecil sebetulnya," kata Menhan.
Pemerintah Australia, lanjut Purnomo, memiliki komitmen tidak akan mengganggu kedaulatan Indonesia. Kendati demikian, Purnomo menganggap bahwa masih terdapat perbedaan pendapat soal OPM dari lingkungan pemerintahan Australia itu sendiri juga masyarakat.
Soal kegiatan penggalangan dana yang dilakukan demi menunjang kegiatan OPM, Menhan kembali menegaskan bahwa hal tersebut dikembalikan kepada pemerintah Australia. Sebab, hukum yang berlaku adalah hukum negara setempat dan negara lain tidak bisa melakukan intervensi.
Karena itu, penggalangan dana untuk OPM apakah dianggap legal atau tidak, kata dia, dikembalikan kepada pemerintah setempat.
Saat ini, pihaknya mengaku masih tertib sipil, yakni dengan menyerahkan proses hukum kepada Australia. Tapi, kata Menhan, jika diketahui ada peningkatan eskalasi kegiatan yang dilakukan OPM dan disinyalir dapat menganggu kedaulatan, maka Kementerian Pertahanan akan langsung turun tangan.