REPUBLIKA.CO.ID, Anders Behring Breivik, pria di balik pembunuhan 77 orang dalam dua serangan yang berbeda di Norwegia dinyatakan waras dan mendapat hukuman setidaknya 21 tahun.
Pelaku berusia 33 tahun itu mengakui telah membunuh 77 orang tahun lalu dengan meledakkan bom di ibukota Norwegia dan kemudian menembaki para remaja dengan membabi-buta di sebuah pulau dekat Utoya.
Setelah persidangan selama 10 minggu di Pengadilan Tinggi Oslo, Breivik dinyatakan waras saat ia melakukan peledakan dan penembakan.
Ia mendapat hukuman penjara maksimal 21 tahun, akan tetapi bisa diperpanjang bila ia dipandang membahayakan bagi masyarakat.
"Dengan keputusan ini, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hingga 21 tahun," kata hakim Wenche Elizabeth Arntzen, mengabaikan seruan dari pihak jaksa seruan untuk menyebut terdakwa gila dan harus dimasukkan dalam rumah sakit jiwa selamatnya.
Breivik sendiri menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan aedalah sebuah pernyataan politik melawan Islamisasi di Eropa dan bukan sebagai tindakan gila.
Ia akan tetap diisolasi di sebuah penjara di pinggiran kota Oslo dimana ruang penjaranya cukup lapang, terdapat tempat latihan olahraga secara terpisah dilengkapi dengan sebuah komputer dan televisi.
Bagi korban yang selamat, putusan hakim adalah sebuah pelajaran, akan tetapi pengadilan yang membeberkan dengan detil bagaimana aksi pembunuhan tersebut dilakukan telah memberikan jawaban yang dipertanyakan oleh keluarga korban.
Sebagian korban menginginkan bahwa putusan pengadilan menyatakan Breivik waras sehingga ia dianggap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dan menutup kemungkinan banding yang bisa memakan waktu lama.