REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan Korea Selatan telah memutuskan bahwa perusahaan raksasa teknologi Amerika Apple dan saingannya dari Korea Selatan Samsung Electronics telah saling melanggar hak paten lainnya untuk peralatan komputer dan ponsel pintar.
Pengadilan di Seoul itu mengatakan hari Jumat bahwa Apple melanggar dua hak paten Samsung wireless, sementara Samsung melanggar satu dari hak paten rancangan Apple. Pengadilan memberi ganti rugi kecil bagi masing-masing pihak dan mengenakan larangan terbatas atas penjualan produk masing-masing perusahaan di Korea Selatan.
Pengadilan mengatakan bahwa Samsung, yang sekarang pembuat ponsel pintar terbesar di dunia, tidak meniru rancangan iPhone yang populer buatan Apple itu.
Kasus itu adalah bagian dari sengketa hukum global yang bernilai miliaran dolar antara kedua perusahaan teknologi yang besar itu, dan menyiapkan tahap untuk keputusan besar yang akan segera dikeluarkan oleh pengadilan Amerika.