Senin 27 Aug 2012 15:52 WIB

Perang Hak Paten Turunkan Saham Samsung

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Dewi Mardiani
Apple vs Samsung
Foto: mactrast.com
Apple vs Samsung

REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANSISCO -- Cerita bersambung tentang perang hak paten antara Apple dan Samsung berakhir dengan kemenangan brand milik Steve Jobs. Samsung dikenakan denda mencapai 1,05 miliar dolar AS atas pelanggaran menggunakan fitur Apple. Saham Samsung langsung anjlok hingga tujuh persen pada pembukaan perdagangan Senin (27/8). Transaksi saham Senin menyeka 12 miliar dolar AS pendapatan Samsung.

Pada Agustus 2010, beberapa bulan setelah Samsung Electronics merilis ponsel pintar (smartphone) Galaxy, tim hukum dan pengacara Apple Inc terbang ke Korea Selatan (Korsel). Steve Jobs, di kala itu, menyampaikan kepada direksi eksekutif Samsung bahwa sistem operasi Galaxy meniru Google's Android yang merupakan salinan ilegal dari iPhone.

Sepekan lalu, kedua raksasa teknologi tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Distrik San Jose, California Utara, Amerika Serikat. Apple dan Samsung bersikeras dengan pendiriannya masing-masing. Hakim Distrik AS yang notabene berasal dari Korsel, Lucy Haeran Koh, memenangkan gugatan Apple.

Koh mengeluarkan dua larangan penjualan produk Galaxy, yaitu Galaxy Tab 10.1 dan ponsel Nexus Galaxy. "Sedangkan untuk jenis tablet lainnya, Samsung masih memiliki hak untuk bersaing secara adil," kata Lucy seperti dikutip dari Reuters, Senin (27/8).

Meski pemenangnya sudah ditentukan, Korsel sebagai negara asal Samsung dan juga konsumen kedua merek, justru melarang beberapa jenis produk dari keduanya beredar di sana. Pengadilan Korsel menyatakan Apple melanggar dua paten milik Samsung, yaitu transfer data dan transmisi. Sedangkan Samsung melanggar satu paten milik Apple, yaitu visual bounce back.

Produk Apple yang dilarang beredar di Korsel adalah lain iPhone 3GS, iPhone 4, iPad, dan iPad 2. Sedangkan produk Samsung yang dilarang beredar adalah Galaxy S, Galaxy S II, Galaxy Tab, dan Galaxy Tab 10.1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement