REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pengadilan di Myanmar memvonis dua anggota staf PBB dengan hukuman penjara atas tuduhan keterlibatan dalam kekerasan antaretnis di negara bagian Rakhine.
Seorang relawan kemanusiaan juga divonis dengan hukuman dengan tuduhan serupa.Juru bicara PBB di Myanmar, Aye Win, mengatakan, vonis hukuman tersebut dijatuhkan oleh pengadilan di kota Maungdaw, Rakhine, Jumat (24/8) lalu.
Dua anggota staf itu masing-masing bekerja untuk Badan Pengungsi dan Badan Pangan PBB. Vivian Tan, juru bicara PBB di Bangkok menyatakan kekecewaannya atas putusan pengadilan tersebut.
Ia juga kecewa dengan vonis penjara yang juga dijatuhkan atas seorang relawan kemanusiaan yang tengah bekerja meringankan penderitaan pengungsi dari etnis Muslim Rohingya.