REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- PBB belum dapat memastikan detail dari vonis penjara yang dijatuhkan pengadilan Myanmar terhadap dua anggota stafnya.
Namun menurut media lokal setempat, keduanya divonis penjara selama dua hingga enam tahun. Surat kabar independen Myanmar, Weekly Eleven, melaporkan, dua anggota Badan Pengungsi dan Badan Pangan PBB itu dituduh menebar kebencian antara dua pihak yang berseteru, yakni etnis Budha Rakhine dan etnis Muslim Rohingya.
Keduanya juga dituduh turut serta dalam sejumlah serangan pembakaran rumah penduduk. Kelompok kemanusiaan di Myanmar menyatakan, setidaknya 12 staf relawan ditahan oleh pemerintah Myanmar dengan tuduhan terlibat dalam aksi kekerasan.
Enam di antara mereka telah dibebaskan.Kerusuhan antara etnis Rakhine dan Rohingya di negara bagian Rakhine bermula pada Juni lalu. Sedikitnya 80 orang tewas dan ribuan rumah terbakar dalam konflik. Sejumlah kelompok kemanusiaan memperkirakan lebih dari 100 ribu orang terpaksa mengungsi akibat konflik tersebut.