Rabu 29 Aug 2012 23:00 WIB

Imam Masjid Dukung Larangan Muslim AS Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Shalat berjamaah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDIANAPOLIS -- Ammar Amonette, seorang imam masjid di Kota Richmond, Negara Bagian Virginia, Amerika Serikat, mendukung Penjara Terre Haute di Indianapolis, Negara Bagian Indianan, melarang 25 tahanan muslimnya shalat berjamaah. Menurutnya, alasan gugatan seorang nara pidana di penjara tersebut terkait pelarangan shalat berjamaah oleh para sipir penjara tidak tepat.

Seorang mualaf John Walker Lindh, seorang nara pidana yang dibui karena kasus terorisme menggugat Pemerintah Amerika Serikat ke pengadilan karena membiarkan Penjara Terre Haute, tempat ia ditahan melarang shalat berjamaah. Sayangnya, Ammar selaku saksi ahli kasus tersebut mendukung larangan shalat berjamaah yang dikeluarga pihak penjara.

Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Rabu (29/8), Amonette mematahkan alasan John Walker agar ia dan ke-24 tahanan muslim diizinkan menggelar shalat berjamaah setiap hari. "Ia (John Walker) beralasan permintaan shalat berjamaah itu merujuk aturan Mazhab Imam Hambali. Namun sejauh saya tahu tidak berdosa bila seorang muslim shalat sendirian," papar Amonette.

Pada sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Indianapolis, Senin (26/8) kemarin, John Walker menyatakan sipir penjara hanya mengizinkannya dan tahanan muslim lainnya shalat sendirian di dalam sel masing-masing. John Walker yang didakwa karena dituding membatu Taliban itu lalu merujuk Mazhab Imam Hambali yakni shalat lima waktu secara berjamaah wajib hukumnya, sehingga jika tidak dilakukan bakal berdosa.

Tapi klaim John Walker dibantah Amonette. Menurutnya pernyataan John Walker tidak tidak berdasar. "Saya mempelajari keempat mazhab dan tidak ada satupun mengatakan shalat berjamaah wajib, kecuali aliran sesat," sebut Amonette.

John Walker menyatakan masuk Islam pada pertengahan 1990-an, lalu berkeliling ke banyak negara muslim. Ia ditangkap ketika berada di Afghanistan sebelas tahun lalu. Pemerintah AS mendakwa John Walker karena berkomplot dengan Taliban merencanakan terorisme. Ia pun dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Di penjara Terre Haute ia bertemu dengan 24 saudaranya seiman. Ke-24 tahanan muslim itu dibui terkait kasus terorisme lima tahun lalu. Awalnya, mereka menggelar shalat berjamaah, tapi sipir penjara kemudian melarang kegiatan tersebut dan hanya mengizinkan setiap nara pidana shalat sendiri-sendiri di selnya masing-masing. (baca: Napi Muslim di AS Dilarang Shalat Berjamaah).

Sipir beranggapan ke-25 pesakitan tersebut bisa berkomplot dan merencanakan sesuatu ketika berkumpul bersama. John Walker dan pengacaranya menilai kebijakan itu melanggar Undang-Undang Kebebasan Individu 1993. Kebijakan itu menyatakan negara tidak boleh menghalangi sedikitpun ekspresi keagamaan warga negara AS.

John Walker juga menyebut tudingan sipir mengada-ada. "Bagaimana bisa kami merencanakan sesuatu ketika sipir mengawasi ketat shalat berjamaah. Tudingan itu sungguh aneh," sindirnya. Pengadilan bakal melanjutkan sidang Kamis (30/8) esok. Kuasa hukum Pemerintah AS meminta waktu buat mengkaji gugatan John Walker.

sumber : Al-Arabiya.net
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement