REPUBLIKA.CO.ID, TASHKENT -- Parlemen Uzbekistan memutuskan untuk melarang pangkalan militer asing di wilayahnya.
Para anggota Senat, majelis tinggi parlemen, menyetujui RUU kebijakan luar negeri pada rapat pleno.
Dokumen, yang menyatakan bahwa Uzbekistan tidak akan mengambil bagian dalam setiap blok militer dan politik, tidak mengizinkan penyebaran pangkalan militer asing atau fasilitas lain di wilayahnya.
Menteri Luar Negeri Abdulaziz Kamilov mengatakan pada pertemuan itu, bahwa Uzbekistan berhak untuk meninggalkan struktur antarnegara jika mereka menjadi blok militer-politik.
Dokumen, yang sebelumnya disetujui oleh majelis rendah, akan menjadi undang-undang setelah Presiden Uzbekistan Islam Karimov menandatanganinya.
Pada Juni, Uzbekistan menangguhkan keanggotaannya dari Organisasi Perjanjian Keamanan Kolektif (CSTO), satu aliansi militer antar-pemerintah dalam Persemakmuran Negara-Negara Merdeka (CIS).