REPUBLIKA.CO.ID, Pihak otoritas Pakistan memperpanjang penahanan gadis Kristen yang dituduh melakukan penodaan agama selama dua Ahad (2/9).
Otoritas di Pakistan mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa perpanjangan dua minggu tersebut dilakukan atas permintaan polisi untuk investigasi lebih jauh.
Gadis yang dipanggil "Rimsha" ditahan di wilayah miskin di Islamabad pada tanggal 16 Agustus lalu setelah seorang tetangga melaporkan melihat dirinya membakar Al-Quran dimana tindakan tersebut dianggap melanggar hukum penghinaan terhadap agama di Pakistan.
Kasus gadis berusia 14 tahun ini menimbulkan kekhawatiran dari pemerintah negara-negara Barat serta kemarahan aktifis hak-asasi manusia yang menilai aturan UU penodaan agama sering disalahgunakan.