REPUBLIKA.CO.ID, MANAMA--Bahrain tidak mau bersikap lunak kepada para oposan. Sebuah pengadilan banding di Bahrain memutus pidana sebanyak 20 aktivis dan tokoh oposisi atas tuduhan merencanakan penggulingan negara. Putusan tersebut awalnya dikeluarkan sebuah pengadilan militer menyusul terjadinya demonstrasi pro-demokrasi tahun lalu.
Seperti dilansir BBC, salah satu dari para terdakwa yang diputus bersalah tersebut di antaranya adalah Abdulhadi al-Khawaja, aktivis yang melakukan mogok makan selama 110 hari sebagai protes terkait penahanannya. Al-Khawaja dihukum delapan tahun penjara, 12 orang dijatuhi hukuman lebih rendah, dan Tujuh orang lainnya diadili secara in absentia.
Pengacara para terdakwa Jalil al-Aradi mengatakan keputusan pengadilan tersebut menguatkan putusan yang dikeluarkan pengadilan militer tahun lalu. Banding terhadap putusan tersebut dikabulkan, namun hanya terdapat sedikit perubahan pada putusan yang baru.
Para terdakwa berencana mengajukan banding atas putusan tersebut. Putusan kemarin jelas merugikan kelompok hak asasi manusia internasional yang telah menuntut agar semua terdakwa dibebaskan sejak tahun lalu.
Kelompok tersebut menyatakan tidak ada bukti yang disampaikan oleh pihak berwenang yang menunjukkan para aktivis tersebut telah melakukan atau mendorong kekerasan selama aksi protes terhadap King Hamad. Setidaknya 60 orang dilaporkan telah terbunuh sejak aksi protes meletus pada Februari 2011 silam.