Rabu 05 Sep 2012 08:40 WIB

Sempat Di-PHK, Guru di Ramallah Kembali Mengajar

Rep: Agung Sasongko/ Red: Hafidz Muftisany
Guru di Ramallah, Tepi Barat
Guru di Ramallah, Tepi Barat

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH--Pengadilan tinggi di Ramallah, Selasa (4/9) kemarin,  membatalkan putusan pemutusan hubungan kerja (PHK) para guru atas alasan keamanan pada tahun 2007. Pengadilan menetapkan mereka diperbolehkan kembali mengajar.

Sebelum pengadilan ketok palu, para guru menggelar aksi unjuk rasa di depan pengadilan. Suasana yang sempat tegang mendadak riuh setelah pengadilan memberikan putusannya.

Seperti dikutip infopalestina.com, Rabu (5/9), salah seorang dari guru menyatakan bahwa putusan ini harus segera direalisir dan tidak ditunda seperti putusan sebelumnya. Menurutnya, ada ribuan warga yang dirugikan atas pemecatan yang dilakukan oleh kementerian pendidikan.

"Pihak kementerian harus segera merealisir putusan pengadilan secepat mungkin," kata dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement