REPUBLIKA.CO.ID, Gadis Pakistan yang dituduh melakukan penghinaan terhadap Alquran, berupa pembakaran kitab suci umat Islam tersebut, di Pakistan telah dibebaskan. Namun, pembebasan tersebut justru membuat para aktivis merasa khawatir terkait kemungkinan gadis tersebut akan menghadapi pengadilan yang berakhir dengan eksekusi terhadap dirinya.
Gadis berusia 14 tahun yang dikenal dengan nama Rimsha mengalami cacat mental. Ia ditahan pada bulan lalu setelah ia dituduh membakar Alquran.
Majelis hakim menyetujui pembebasan bersyarat setelah kyai setempat ditahan karena dituduh memasukkan Alquran yang terbakar di dalam tasnya.
Aktivis HAM Pakistan Xaviaer Williams mengkhawatirkan masa depan Rimsha, namun ia senang bahwa Rimsha kini kembali ke orangtuanya.
"Kini Rimsha berada di lokasi yang tidak bisa disebutkan karena alasan keamanan. Ia telah dipertemukan dengan keluarganya. Mereka begitu gembira Rimsha telah kembali," kata Williams.