Senin 10 Sep 2012 07:58 WIB

Wapres Irak Divonis Hukuman Mati

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Presiden Tariq Al Hashemi
Foto: ALI AL-SAADI/AFP
Wakil Presiden Tariq Al Hashemi

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD --Pengadilan Irak menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Wakil Presiden Tariq Al Hashemi dan sejumlah pengikutnya yang masih buron. Hashemi divonis hukuman gantung atas sejumlah kasus pembunuhan dan teror.

Vonis yang dibacakan, Ahad (9/9), juga menjatuhkan hukuman mati terhadap menantu Hashemi, Ahmad Qatan. Keduanya diadili secara in absentia karena masih dalam pelarian ke luar negeri.

Hashemi dituduh terlibat dalam serangkaian serangan bom terhadap sejumlah pejabat pemerintahan sepanjang tahun lalu. Di antara serangan yang diduga dirancangnya adalah serangan bom mobil yang mengincar Perdana Menteri Irak, Nuri Al Maliki, pada November 2011.

Pada 19 Desember 2011, tim investigasi Kementerian Dalam Negeri Irak mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Hashemi. Perintah penangkapan itu setelah tiga orang pengawalnya mengaku mendapat perintah darinya untuk melakukan sejumlah serangan teror.

Pada bulan yang sama, Hashemi melarikan diri ke wilayah otonom Kurdistan. Baghdad berulang kali meminta otoritas Kurdis untuk menyerahkan Hashemi namun selalu ditolak. Hashemi kemudian melanjutkan pelarian ke Qatar di mana ia mengadakan pertemuan dengan Raja Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani. Pelariannya kemudian berlanjut ke Arab Saudi. Sejak April lalu hingga kini, Hashemi diyakini berada di Turki.

sumber : AP/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement