Jumat 14 Sep 2012 13:31 WIB

Enam Kapal Cina Bergerak Menuju Pulau Sengketa

Kapal Cina berpatroli di Laut Cina Selatan
Foto: chinasmack.com
Kapal Cina berpatroli di Laut Cina Selatan

REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA--Enam kapal Cina berlayar menuju perairan di sekitar kepulauan sengketa pada Jumat, dengan Beijing mengatakan mereka di sana untuk "penegakan hukum" di sekitar kepulauan yang dinasionalisasikan oleh Jepang awal pekan ini.

Penjaga Pantai Jepang mengatakan kepada kapal pengintai negara tersebut untuk meninggalkan wilayah di sekitar kepulauan sengketa yang Tokyo sebut dengan Senkaku dan Cina menyebutnya dengan nama Diayou.

Kedatangan kapal-kapal itu hanya beberapa hari setelah pemerintah Jepang menasionalisasikan kepulauan tersebut. Langkah ini memicu kemarahan Beijing serta mendominasi pemberitaan di media selama berminggu-minggu.

"Kapal patroli kami sedang memberitahu mereka untuk meninggalkan wilayah perairan negara kami," kata penjaga pantai dalam sebuah pernyataan.

Namun, Beijing bersikeras, yang mana Menteri Luar Negeri Cina mengatakan kapal-kapal tersebut sedang berpatroli.

"Dua armada kapal pengintai Cina tiba di perairan sekitar kepulauan Diayou dan pulau-pulau yang berdekatan pada 14 September 2012 untuk memulai patroli dan penegakan hukum," kata sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Beijing.

"Kegiatan patroli dan penegakan hukum ini dirancang untuk menunjukkan yurisdiksi China atas kepulauan tersebut dan menjaga kepentingan maritim."

Perdana Menteri Jepang Yoshihiko Noda berjanji untuk terus waspada tidak lama setelah penjaga pantai mengatakan dua kapal survei maritim Cina telah memasuki perairan Jepang sekitar pukul 06.18 pagi waktu setempat.

"Kami akan melakukan yang terbaik untuk terus berjaga," kata Noda kepada wartawan di Tokyo.

Dua kapal tersebut diikuti oleh empat kapal lainnya yang tiba di wilayah sesaat setelah pukul 07.00 pagi, tambah penjaga pantai itu.

Kepulauan sengketa di Laut Cina Selatan itu terletak sekitar 400 kilometer (250 mil) dari Naha, kota utama Okinawa, dan 200 kilometer dari Taiwan.

Menurut hukum internasional, wilayah perairan suatu negara membentang hingga 12 mil laut dari pantai sebuah daratan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement