REPUBLIKA.CO.ID, Sebuah pengadilan di Turki untuk pertama kalinya menjebloskan seorang dosen atas tuduhan menarik jilbab seorang mahasiswi.
IRNA melaporkan, dosen itu divonis penjara dua tahun satu bulan penjara. Tidak hanya itu, pihak pengadilan juga menolak pengajuan pembayaran denda dan penangguhan pelaksanaan hukuman.
Putusan pengadilan itu dinilai banyak pihak sangat mengejutkan dan fenomenal dalam sejarah negara ini.
Koran Turki Milliyet melaporkan, Fatma Nur Gidal, mahasiswi matematika Universitas Ege, menggugat salah satu dosennya, profesor Esat Rennan Pekünlü karena telah menarik jilbabnya dan memotret para mahasiswi berjilbab untuk menyusun para mahasiswi yang mengenakan jilbab dan menghalangi mereka memasuki ruang kelas.
Pengadilan mendakwa Pekünlü telah secara sengaja dan berulangkali melanggar hak-hak para mahasiswi putri.