Sabtu 15 Sep 2012 10:21 WIB

Kasus Pelacuran Anak, Warga Swiss Divonis 5 Tahun Penjara

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH -- Pengadilan Kota Phnom Penh Kamboja, pada Jumat menjatuhkan hukuman pada seorang pria Swiss berumur 81 tahun karena terlibat dalam kasus pelacuran anak. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara. 

Terpidana diidentifikasi sebagai Hugo Leuthold. Dia terbukti bersalah melakukan pembelian pelacuran anak dan masuk ke Kamboja secara ilegal, kata putusan pengadilan yang dibacakan oleh hakim persidangan Kim Rathnarin.

"Pengadilan memutuskan untuk menghukum dia selama lima tahun penjara dan memerintahkannya untuk membayar ganti rugi sebesar dua juta riel (500 dolar AS) kepada pelapor," kata putusan itu.

Dia akan diusir dari negara itu setelah menjalani hukuman penjara.

Hugo Leuthold ditangkap oleh polisi Kamboja pada Maret di satu hotel di Phnom Penh ketika ia melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur 15 tahun.

Sebelumnya, pada hari Natal tahun 2010, pria ini juga ditangkap di Sihanoukville dan kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap empat anak laki-laki berusia antara 11 sampai 13 tahun, namun dibebaskan setelah mendekam 10 bulan di penjara.

sumber : Antara/Xinhua-Oana
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement